A. Komposisi Mahkamah Internasional
Dalam
pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi
mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9
tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota
yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon
hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan
pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional.
Para
calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah
internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari
negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris,
Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta
mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang
terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang
bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim
tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.
B. Fungsi Mahkamah Internasional
Fungsi
utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34
statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di
Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara. Ada tiga kategori
negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.
- Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
- Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.
- Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.
C. Yuridiksi atau Kewwnangan Mahkamah Internasional
Yurisdiksi
atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum
internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan
berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta
mahkamah.
Pasal 5 – 8 statuta mahkamah menentukan empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut.
1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida (the crime of genocide),
yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau
sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan
tertentu.
2. Kejahatan Terhadap Kemanusian
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
3. Kejahatan Perang
Kejahatan perang (war crime), yaitu meliputi beberapa hal berikut.
- Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
- Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain).
- Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
4. Kejahatan Agresi
Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
D. Tugas Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memiliki tugas seperti berikut.
- Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negaranegara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
- Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
- Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
- Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar