Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Pengertian Menurut Para Ahli
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan
untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya
untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Sejarah
Zaman kuno
Kata "demokrasi" pertama muncul pada mazhab
politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena
mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada
tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi Athena."
Demokrasi Athena berbentuk demokrasi
langsung dan memiliki dua ciri utama: pemilihan acak warga biasa untuk
mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, dan majelis
legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.[ Semua warga negara yang memenuhi ketentuan
boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di
negara-kota tersebut. Akan tetapi, kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing (μέτοικοι metoikoi),
non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena,
30.000 sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara. Pengecualian sebagian
besar penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang
kewarganegaraan pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat
kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang.
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung
dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung
dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, dan pengadilan, mengendalikan
seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam
urusan publik. Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena
dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut
"hak"), penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan menentang
pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan
lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.
Pemungutan suara kisaran
pertama dilakukan di Sparta
pada 700 SM. Apella merupakan majelis rakyat yang
diadakan sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan
melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak.
Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles
menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak
suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena
kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan
yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.
Meski Republik Romawi
berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi, hanya sebagian kecil
orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat. Suara kaum
berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem gerrymandering, sehingga kebanyakan
pejabat tinggi, termasuk anggota Senat,
berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat. However, many notable
exceptions did occur. Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di
dunia Barat yang negara-bangsanya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak
menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman
Yunani kuno terus dilindungi. Selain itu, model pemerintahan Romawi
menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya, dan
negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi, bukan
Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan
perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.
Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan
yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda
dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif
kebijakan secara langsung.
Abad Pertengahan
Selama Abad Pertengahan,
muncul berbagai sistem yang memiliki pemilihan umum atau pertemuan meski hanya
melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem tersebut meliputi:
- pemilihan Gopala oleh kasta atas di Bengal, Anak Benua India,
- Persemakmuran Polandia-Lituania (10% dari populasi total),
- Althing di Islandia,
- Løgting di Kepulauan Faeroe,
- beberapa negara-kota Italia abad pertengahan seperti Venesia,
- sistem tuatha di Irlandia abad pertengahan awal, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia abad pertengahan,
- Things di Skandinavia,
- The States di Tirol dan Swiss,
- kota pedagang otonomi Sakai di Jepang abad ke-16, dan
- masyarakat Igbo di Volta-Nigeria.
Banyak wilayah di Eropa abad pertengahan dipimpin oleh
pendeta atau tuan tanah.
Kouroukan
Fouga membelah Kekaisaran Mali
menjadi klan-klan (keluarga) berkuasa yang diwakili di majelis umum bernama Gbara.
Sayangnya, piagam tersebut membuat Mali lebih mirip monarki
konstitusional alih-alih republik demokratis. Negara yang sistemnya
lebih mendekati ddemokrasi modern adalah republik-republik Cossack di Ukraina
pada abad ke-16–17: Cossack Hetmanate dan Zaporizhian Sich. Jabatan tertinggi
di sana, Hetman, dipilih oleh perwakilan
distrik-distrik negara tersebut.
Parlemen
Inggris sudah membatasi kekuasaan raja melalui Magna Carta,
yang secara rinci melindungi hak-hak khusus subjek-subjek Raja, baik yang sudah
bebas atau masih terkekang, dan mendukung apa yang kelak menjadi habeas corpus Inggris, yaitu
perlindungan kebebasan individu dari penahanan tak berdasar dengan hak membela
diri. Parlemen pertama yang dipilih rakyat adalah Parlemen de Montfort di Inggris pada
tahun 1265.
Sayangnya, hanya sekelompok kecil rakyat yang memiliki
hak suara; Parlemen dipilih oleh sekian persen penduduk Inggris (kurang dari 3%
pada tahun 1780[) dan kekuasaan menyusun parlemen berada di tangan
monarki (biasanya saat ia membutuhkan dana).
Kekuasaan Parlemen bertambah secara bertahap pada
abad-abad berikutnya. Setelah Revolusi Agung 1688, Undang-Undang Hak Asasi Inggris
tahun 1689 yang mengatur hak-hak tertentu dan menambah pengaruh Parlemen
diberlakukan. Penyebarannya perlahan ditingkatkan dan kekuasaan parlemen terus
bertambah sampai monark hanya bersifat pelengkap. Seiring meningkatnya
penyebaran pengaruh, sistem pemerintahan di seluruh Inggris diseragamkan dengan
penghapusan borough usang (borough yang jumlah
pemilihnya sangat sedikit) melalui Undang-Undang Reformasi 1832.
Di Amerika Utara, pemerintahan perwakilan terbentuk di
Jamestown,
Virginia, dengan dipilihnya Majelis Burgesses (pendahulu Majelis Umum Virginia) pada tahun 1619.
Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620 mendirikan koloni-koloni di New
England yang pemerintahan daerahnya bersifat demokratis dan mendorong
perkembangan demokrasi di Amerika Serikat.] Walaupun majelis-majelis
daerah memiliki sedikit kekuasaan turunan, otoritas mutlaknya dipegang oleh
Raja dan Parlemen Inggris.
Era modern
Abad ke-18 dan 19
Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi
demokrasi adalah Republik
Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada
prinsip-prinsip Pencerahan
dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru
diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Pada tahun 1789, Perancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara
dan Konvensi
Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792.
Hak suara
pria universal ditetapkan di Perancis
pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Perancis 1848. Tahun 1848,
serangkaian revolusi
pecah di Eropa setelah para pemimpin negara dihadapkan dengan
tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang lebih demokratis dari
rakyatnya.
Walaupun tidak disebut demokrasi oleh para bapak pendiri Amerika Serikat,
mereka memiliki keinginan yang sama untuk menguji prinsip kebebasan dan
kesetaraan alami di negara ini. Konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi tahun
1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak dan kebebasan sipil.
Pada zaman kolonial sebelum 1776, dan beberapa saat
setelahnya, hanya pemilik properti pria dewasa berkulit putih yang boleh
memberi suara, budak Afrika, sebagia besar penduduk berkulit hitam bebas dan
wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat,
demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan
politik.[28]
Akan tetapi, perbudakan adalah institusi sosial dan ekonomi, terutama di 11
negara bagian di Amerika Serikat Selatan. Sejumlah organisasi didirikan untuk
mendukung perpindahan warga kulit hitam dari Amerika Serikat ke tempat yang
menjamin kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.
Pada Sensus Amerika Serikat 1860,
populasi budak di Amerika Serikat bertambah menjadi empat juta jiwa, dan pada Rekonstruksi pasca-Perang Saudara
(akhir 1860-an), budak-budak
yang baru bebas menjadi warga negara dengan hak suara (pria saja).
Penyertaan penuh warga negara belum sempurna dilakukan
sampai Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika
(1955–1968) disahkan oleh Kongres Amerika Serikat melalui Undang-Undang Hak Suara 1965.
Abad ke-20 dan 21
Jumlah
negara pada 1800–2003 yang memiliki skor 8 atau lebih pada skala Polity IV, cara yang sering
dipakai untuk mengukur demokrasi.
Transisi abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam
serangkaian "gelombang demokrasi" yang diakibatkan oleh perang,
revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances. Perang Dunia I
dan pembubaran Kesultanan
Utsmaniyah dan Austria-Hongaria
berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan
di antaranya tidak terlalu demokratis.
Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur tetapi
terhambat Depresi Besar.
Amerika Latin dan Asia langsung berubah ke sistem kekuasaan mutlak atau
kediktatoran. Fasisme
dan kediktatoran terbentuk di Jerman Nazi, Italia, Spanyol,
dan Portugal,
serta rezim-rezim non-demokratis di Baltik, Balkan, Brasil, Kuba, Cina, dan Jepang.[32]
Perang Dunia
II mulai memutarbalikkan tren ini di Eropa Barat.
Demokratisasi Jerman dudukan Amerika Serikat, Britania, dan Perancis
(diragukan[33]),
Austria, Italia, dan Jepang dudukan
menjadi model teori perubahan rezim selanjutnya.
Akan tetapi, sebagian besar Eropa Timur,
termasuk Jerman dudukan Soviet masuk dalam blok-Soviet yang non-demokratis.
Perang Dunia diikuti oleh dekolonisasi
dan banyak negara merdeka baru memiliki konstitusi demokratis. India tampil sebagai negara demokrasi
terbesar di dunia sampai sekarang.
Pada tahun 1960, banyak negara yang menggunakan sistem
demokrasi, meski sebagian besar penduduk dunia tinggal di negara yang
melaksanakan pemilihan umum terkontrol dan bentuk-bentuk pembohongan lainnya
(terutama di negara komunis dan bekas koloninya).
Gelombang demokratisasi yang muncul setelah
itu membawa keuntungan demokrasi liberal sejati yang besar bagi banyak negara. Spanyol, Portugal
(1974), dan sejumlah kediktatoran militer di Amerika Selatan kembali dikuasai
rakyat sipil pada akhir 1970-an dan awal 1980-an (Argentina tahun 1983, Bolivia, Uruguay tahun 1984, Brasil tahun 1985,
dan Chili awal 1990-an).
Peristiwa ini diikuti oleh banyak bangsa di Asia Timur
dan Selatan
pada pertengahan sampai akhir 1980-an.
Malaise ekonomi tahun 1980-an, disertai ketidakpuasan
atas penindasan Soviet, menjadi faktor runtuhnya Uni Soviet yang menjadi tanda
berakhirnya Perang Dingin
dan demokratisasi dan liberalisasi bekas negara-negara blok Timur.
Kebanyakan negara demokrasi baru yang sukses secara geografis dan budaya
terletak dekat dengan Eropa Barat. Mereka sekarang menjadi anggota atau calon
anggota Uni Eropa.
Sejumlah peneliti menganggap Rusia saat ini bukanlah demokrasi sejati dan lebih
mirip kediktatoran.
Indeks Demokrasi yang disusun The Economist
pada Desember 2011. Warna hijau mewakili negara-negara yang lebih demokratis.
Warna merah gelap mewakili negara-negara otoriter.
Tren liberal ini menyebar ke beberapa negara di Afrika
pada tahun 1990-an, termasuk Afrika Selatan.
Contoh terbaru liberalisasi adalah Revolusi Indonesia 1998, Revolusi Bulldozer di Yugoslavia, Revolusi Mawar di Georgia, Revolusi Oranye di
Ukraina, Revolusi Cedar di Lebanon, Revolusi Tulip di
Kyrgyzstan,
dan Revolusi Yasmin di
Tunisia.
Menurut Freedom House,
pada tahun 2007 terdapat 123 negara demokrasi elektoral (naik dari 40 pada
tahun 1972). Menurut World Forum on Democracy,
jumlah negara demokrasi elektoral mencapai 120 dari 192 negara di dunia dan
mencakup 58,2 penduduk dunia. Pada saat yang sama, negara-negara demokrasi
liberal (yang dianggap Freedom House sebagai negara yang bebas dan menghormati
hukum dan HAM) berjumlah 85 dan mencakup 38 persen penduduk dunia. Pada tahun
2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan 15
September sebagai Hari Demokrasi Internasional.
HAKIKAT DEMOKRASI
HAKEKAT: pemerintah dari
rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap
mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur
yang menyatu dengan sistem pendidikan
Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam
demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh
dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang
pada umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran
Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung
adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan
demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya
semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya
semakin rumit dan kompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional
adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas
demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak
diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap
warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut
juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah
“bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Atas Dasar Yang Menjadi
Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”,
demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang
menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang
menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,
sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang
dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang
mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi
material.
Sedangkan bentuk-bentuk
demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
Bentuk Demokrasi Uraian /
Keterangan
1.Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan
pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak
negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang
bisa bertahan.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki
kekuasaan.
3.Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa
dan yang dikuasai.
5.Demokrasi
Konstitusional
Yaitu menekankan pada
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang
erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan
demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat
berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya
Jadi kesimpulannya pada
dasarnya Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan
statis, dan sebagai konsep yang universal. Dan implementasi demokrasi di suatu
negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat
dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut.
Demokrasi di indonesia belum tentu dengan pola yang sama dapat
diimplementasikan di negara negara dieropa. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di
indonesia memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh
karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya)
ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Dan Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi
sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem
perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi
dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan
kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi
sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang
bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini,
tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan
dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar